Circle Gallery

Rabu, 11 Agustus 2021

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Masa PPKM

Barang bukti yang diamankan aparat
BOGOR, KABARJABAR.CO.ID - Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam SH SIK MM beserta jajaran unit Reskrim, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, Rabu (11/8/2021). 

Aksi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung di lapangan oleh unit reskrim yang dipimpin AKP Enjo Sutarjo MH pada Selasa (10/8/2021). 

Informasi yang dihimpun media ini, tindak kejahatan itu bermodus dengan membelanjakan uang palsu ke-11 warung yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Dengan gerak cepat, tindak kejahatan itu berhasil diungkap dan peredaran uang palsu berhasil digagalkan aparat.

"Kedua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23) asal Klapanunggal Bogor, beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1.500.000, uang kembalian warung Rp 330.000 dan 5 bungkus rokok. Semua telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun SIK.   (*/hms polres bogor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

Jadwal Penerbangan Bandara Husein Sastranegara Bandung

Info Cuaca Jawa Barat