BOGOR, KABARJABAR.CO.ID - Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam SH SIK MM beserta jajaran unit Reskrim, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, Rabu (11/8/2021). Barang bukti yang diamankan aparat
Aksi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung di lapangan oleh unit reskrim yang dipimpin AKP Enjo Sutarjo MH pada Selasa (10/8/2021).
Informasi yang dihimpun media ini, tindak kejahatan itu bermodus dengan membelanjakan uang palsu ke-11 warung yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Dengan gerak cepat, tindak kejahatan itu berhasil diungkap dan peredaran uang palsu berhasil digagalkan aparat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar