SERANG, KABARJABAR.CO.ID- Tindak kekerasan fisik yang dikakukan oleh pelaku berinisial FR terhadap Adit pada Jumat, 16 September 2018 lalu, akhirnya menemui titik terang. Berkat kerja keras tim Unit Reskrim PPA Polres Serang, Brigpol Wardiman, dan kawan-kawan, pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2018.
"Atas perkembangan ini, kami
pihak keluarga korban berterima kasih, dan berharap agar proses penegakan hukum
dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada korban terus dilanjutkan,"
ujar Nursopyan, paman Adit yang notabene telah yatim-piatu sejak kecil, yang
mengasuh Adit selama ini,
Selasa (8/1/2019).
Selasa (8/1/2019).
Informasi terkait penetapan
tersangka kepada FR disampaikan penyidik Wardiman kepada keluarga melalui pesan
WA kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 7 Januari 2019 lalu.
"Ini info dari Pak Wardiman,
Penyidik Unit Reskrim PPA," demikian Wilson melalui pesan WA-nya kepada keluarga
korban.
Dalam pesan WA penyidik tersebut, dijelaskan
secara lengkapnya, FR sudah dipanggil dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka,
namun dalam hal ini tidak dilakukan penahanan karena umur yang bersangkutan 16
tahun, dan ancaman pidana yang dikenakannya 5 tahun.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf
b UU No 11 Tahun 2012, yang bisa ditahan itu jika melakukan pidana dengan
ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk perkara ini ancamannya cuma 5 tahun penjara.
Akan dilihat rekomendasi dari BAPAS
yang telah melakukan penelitian terhadap tersangka, sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf C UU RI No. 11 Thn 2012, apakah rekomendasinya ke
DIVERSI atau tidak.
DIVERSI sendiri diatur dalam pasal 6 s/d pasal 15 UU RI No. 11 Thn 2012."_
DIVERSI sendiri diatur dalam pasal 6 s/d pasal 15 UU RI No. 11 Thn 2012."_
Selang beberapa hari sebelum
mendapatkan info terkait penetapan tersangka terhadap FR, tiga orang anggota
keluarga tersangka FR datang mengunjungi keluarga korban. Hadir dalam
kesempatan itu TN selaku orang tua FR, dan dua orang kawannya yang salah
satunya adalah Ketua RT Kampung Leuwi Limus, Desa. Pabuaran, Kecamatan Cikande,
Kabupaten Serang, Banten. Dalam kunjungannya ke pihak keluarga korban, TN dan
kawan-kawan bermaksud musyawarah, agar masalahnya bisa diselesaikan dengan
jalan kekeluargaan saja.
"Sebenarnya pihak keluarga korban tidak menentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun akibat kejadian yang disebabkan oleh tersangka, kini keluarga korban terjerat utang untuk biaya operasi luka bacok yang diderita korban Adit," jelas Nursopyan kepada keluarga tersangka.
Imbuh Nursopyan, kalau pihak
keluarga tersangka ingin bertanggung jawab dan membantu, hanya diminta bantu
melunasi utang biaya operasi/pengobatan korban saja. "Nominalnya itu sudah
tertulis di kuitansi pinjaman dana penyembuhan Adit akibat dibacok anaknya
keluarga tersangka. Jika mereka mau selesaikan utang pembiayaan operasi dan
pengobatan Adit, urusan dengan pihak korban dianggap selesai," ujar
Nursopyan yang juga adalah Ketua PPWI Banten itu.
Senada dengan Nursopyan, Yeyet, ibu
angkat Adit menyatakan bahwa dalam kesedihan melihat derita bacok keponakannya
itu, dirinya menganggap hal ini sebagai kecelakaan.
"Saya sudah menganggap ini adalah kecelakaan, tapi saya tidak mau dikejar utang lagi," ujar Yeyet pasrah.
"Saya sudah menganggap ini adalah kecelakaan, tapi saya tidak mau dikejar utang lagi," ujar Yeyet pasrah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Adit, siswa sebuah SMP di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban
salah sasaran, dibacok oleh FR, siswa salah satu SMK swasta di Cikande,
Kabupaten Serang, beberapa bulan lalu. Luka bacok cukup parah, korban dilarikan
ke rumah sakit, dan harus menjalani operasi. Dalam keterangannya, pihak rumah
sakit menyatakan bahwa sabetan bacokan benda tajam nyaris mengenai paru-paru
korban.
"Ya sudah begini saja Pak, saya
bukan sedang berjualan hingga harus ditawar-tawar terus. Toleransi dari kami
sudah cukup, rasa sakit kami dapat, materi keluar banyak, sampai motor saya
juga terjual untuk biaya segala-gala. Dan kalau bapak tidak bisa bantu, tidak
apa-apa. Saya tetap terima kalau semua ini ujian buat kami, dan berarti bapak
tinggal berurusan dengan hukum saja. Dan saya yakin kalau hukum itu tidak
buta," kata Yeyet kepada keluarga tersangka. (*/NS/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar